Banyak pebisnis online Indonesia yang jalan bertahun-tahun tanpa masalah — lalu tiba-tiba menerima surat dari kantor pajak.
Bukan karena sengaja curang. Tapi karena tidak tahu.
Ini 7 kesalahan yang paling sering terjadi, dan cara menghindarinya.
1. Tidak Punya NPWP
Ini yang paling dasar. Jika penghasilan kamu sudah melebihi Rp4,5 juta per bulan dari bisnis online, kamu wajib mendaftarkan NPWP.
Risiko tidak punya NPWP: Dikenakan tarif pajak lebih tinggi 20% saat ada pemotongan pajak. Plus, tidak bisa menggunakan skema PP 23 yang jauh lebih murah.
Solusi: Daftar NPWP online di ereg.pajak.go.id. Proses 15 menit, gratis.
2. Menghitung Pajak dari Omzet Kotor Tanpa Dikurangi HPP
Banyak seller yang panik karena menghitung pajak dari omzet mentah. Padahal, untuk skema non-PP 23, pajak dihitung dari penghasilan neto (omzet dikurangi HPP dan biaya usaha).
Solusi: Gunakan PP 23 untuk tarif flat 0,5% dari omzet bruto. Atau, catat biaya usaha dengan rapi untuk mengoptimalkan PKP.
3. Tidak Lapor SPT Tahunan
"Saya sudah bayar pajak bulanan, berarti sudah beres kan?" — TIDAK.
Pembayaran bulanan bersifat angsuran. SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan sebagai rekonsiliasi akhir tahun.
Risiko: Denda Rp100.000 untuk orang pribadi, plus bunga 2% per bulan dari pajak yang masih kurang bayar.
4. Tidak Melaporkan Penghasilan dari Semua Platform
Kamu berjualan di Shopee DAN Tokopedia DAN TikTok Shop? Semua harus dilaporkan dalam satu SPT.
Banyak yang melaporkan hanya satu platform dan "lupa" sisanya. Ini bisa berujung pemeriksaan pajak jika DJP mendapat data dari marketplace.
Catatan: DJP sudah memiliki akses data transaksi dari marketplace besar.
5. Tidak Menyimpan Bukti Transaksi
Tanpa arsip yang rapi, kamu tidak bisa membuktikan pengeluaran biaya usaha saat pemeriksaan pajak.
Yang harus disimpan:
- Invoice pembelian barang/modal
- Bukti bayar iklan (Meta Ads, TikTok Ads)
- Struk ongkos kirim
- Mutasi rekening bisnis
Simpan minimal 5 tahun ke belakang.
6. Telat Setor Pajak Bulanan
Pajak PPh Final harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Telat satu hari pun sudah kena denda bunga 2% per bulan dari pajak yang terutang.
Tips: Set reminder di kalender setiap tanggal 10 untuk cek dan bayar pajak bulan sebelumnya.
7. Tidak Memisahkan Rekening Bisnis dan Pribadi
Ini bukan kesalahan pajak langsung, tapi menyebabkan masalah pajak. Jika rekening bercampur, sulit membuktikan mana penghasilan bisnis dan mana yang bukan.
Solusi: Buka rekening bisnis terpisah. Gratis di hampir semua bank digital.
Sudah Terlanjur Salah? Masih Bisa Diperbaiki
Jika kamu baru sadar ada kesalahan di laporan pajak sebelumnya, masih bisa diperbaiki lewat mekanisme pembetulan SPT di DJP Online — selama belum ada pemeriksaan.
Taxly bisa bantu audit kepatuhan pajak bisnis online kamu dan meluruskan yang perlu diluruskan.
Hubungi Rachel: 0851-1781-3716 atau daftar di Taxly.id untuk konsultasi pertama.